| 0 comments ]

Pemerintah (Kemendiknas-red) memutuskan hasil Ujian Nasional (UN) SMA/SMK/MA untuk paspor masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN). Karena sudah menjadi keputusan rektor PTN harus mengikuti aturan tersebut. Selain itu Kemendiknas tetap akan memperjuangkan UN sebagai pemetaan pendidikan. Demikian disampaikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh di Jakarta Jumat (9/7) malam kemarin.
Mendiknas mengungkapkan, UN bukan sekadar alat penentu kelulusan akan tetapi untuk pemetaan pendidikan di Indonesia. Dari pemetaan itu, bisa ada intervensi kebijakan dari pemerintah pusat tentang peningkatan mutu sekolah sehingga yang mendapat nilai UN jelek bisa diperbaiki. Dirinya berharap intervensi kebijakan ini segera dapat diterbitkan Agustus nanti. “Seperti di SMP 2 Ende, NTT. Setelah dicek ternyata mereka butuh laboratorium bahasa, kualitas guru dan buku,”ungkapnya
Menjawab pertanyaan wartawan terkait tahun berapa hal itu bisa diterapkan, Nuh optimis tahun depan UN akan menjadi prasyarat masuk perguruan tinggi negeri. Rencananya hasil tes UN tersebut akan digabung dengan tes potensi akademik yang digelar perguruan tinggi negeri. Dengan integrasi tersebut, diharapkan tidak perlu ada tes rumit lagi untuk masuk kuliah negeri.
“Tidak ada paksaan atau sanksi bagi PTN untuk mengikuti integrasi ini. Akan tetapi, harus digarisbawahi bahwa PTN adalah milik pemerintah yang seharusnya mentaati peraturan bersama. Kampus negeri itu kan punya Kemendiknas juga, masa sesama pemerintah ga nurut,” papar Mendiknas. Menurutnya, Kemendiknas sendiri sudah memberikan penjelasan dan kerja sama dengan perguruan tinggi seiring dengan penolakan mereka terhadap UN. Seperti mengajak perguruan tinggi ikut menyusun soal dan mengawasi jalannya UN.

0 comments

Post a Comment